RUTENG, PK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai saat ini tengah menginventarisir kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk diputihkan (dihapus dari daftar barang inventaris milik pemerintah–Red). Pemutihan kendaraan dinas mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan tahun rakitan/pembuatan.
“Sesuai aturan, usia kendaraan di atas lima tahun diusulkan untuk diputihkan. Inventaris kendaraan sudah ada di meja Pak Wakil Bupati Manggarai,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Manggarai, Fansy Jahang, menjawab Pos Kupang di Ruteng, Rabu (6/8/2008).
Jahang ditemui menyusul anjuran beberapa PNS saat rapat koordinasi di Bappeda setempat beberapa waktu lalu. Rapat yang dipimpin Bupati Manggarai, Drs. Christuan Rotok itu meminta agar kendaraan dinas yang sudah tua diputihkan.
Jahang menjelaskan, jumlah kendaraan roda dua dan empat lingkup Setkab Manggarai mencapai ratusan unit. Kendaraan itu diajukan untuk sewa beli atau diputihkan karena usianya sudah di atas lima tahun. “Mekanisme pemutihan tergantung pertimbangan dan kebijakan Bupati Manggarai. Semua kendaraan dapat disewabelikan kepada PNS yang sedang menggunakan kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, ditemui terpisah mengaku pemerintah menyambut positif usulan pemutihan kendaraan demi penghematan ug daeah. (lyn)
Sumber : www.indomedia.com/poskup
Ditulis oleh rusdygonarso