Pemkab Manggarai Putihkan Kendaraan Dinas

9 Agustus 2008

RUTENG, PK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai saat ini tengah menginventarisir kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk diputihkan (dihapus dari daftar barang inventaris milik pemerintah–Red). Pemutihan kendaraan dinas mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan tahun rakitan/pembuatan.
“Sesuai aturan, usia kendaraan di atas lima tahun diusulkan untuk diputihkan. Inventaris kendaraan sudah ada di meja Pak Wakil Bupati Manggarai,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Manggarai, Fansy Jahang, menjawab Pos Kupang di Ruteng, Rabu (6/8/2008).
Jahang ditemui menyusul anjuran beberapa PNS saat rapat koordinasi di Bappeda setempat beberapa waktu lalu. Rapat yang dipimpin Bupati Manggarai, Drs. Christuan Rotok itu meminta agar kendaraan dinas yang sudah tua diputihkan.
Jahang menjelaskan, jumlah kendaraan roda dua dan empat lingkup Setkab Manggarai mencapai ratusan unit. Kendaraan itu diajukan untuk sewa beli atau diputihkan karena usianya sudah di atas lima tahun. “Mekanisme pemutihan tergantung pertimbangan dan kebijakan Bupati Manggarai. Semua kendaraan dapat disewabelikan kepada PNS yang sedang menggunakan kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.
Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, ditemui terpisah mengaku pemerintah menyambut positif usulan pemutihan kendaraan demi penghematan ug daeah. (lyn)

Sumber : www.indomedia.com/poskup


Korban Tanah Retak Dapat 30 Rumah

9 Agustus 2008

LABUAN BAJO, PK—Sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) korban tanah retak/terbelah di Kampung Lara Mburak, Desa Golo Kempo, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mendapat bantuan 30 unit rumah dari pemerintah setempat. Para korban itu direncanakan akan dipindahkan ke Kampung Lalang, Desa Wae Jare, atau di lokasi pembangunan rumah bantuan tersebut.
“Kita sementara bangun 30 unit rumah bantuan bagi korban tanah terbelah sejak tahun 2005 lalu. Dan, kita bangun rumah bukan di desa tempat bencana itu tetapi ke desa tetangga yang lebih aman,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mabar, Drs. Maximus Bagul, ketika ditemui Pos Kupang di Labuan Bajo,Rabu(6/8/2008).
Menurut Bagul, para korban bencana itu sebelumnya sudah mendapat bantuan bahan bangunan dari pemerintah, namun dikerjakan pada tahun 2008. Tentang lokasi pemindahan para korban, Bagul mengakui semua korban tanah terbelah yang terancam itu dipindahkan ke Kampung Lalang, Desa Wae Jare. “Pemerintah sudah menetapkan lokasi pemindahan warga yang menjadi korban itu ke Kampung Lalang, karena itu saat ini sedang berlangsungnya pembangunan rumah bantuan bagi mereka,” katanya.
Ditanyai soal dana pembangunan itu, Bagul menjelaskan, dana yang digunakan untuk pembangunan 30 unit rumah bantuan di Kampung Lalang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar tahun 2008. “Tahun ini melalui APBD murni kami alokasikan sebesar Rp 300 juta lebih untuk pembangunan rumah itu. Kita harapkan dengan selesainya pembangunan itu, warga yang menjadi korban bisa menempatinya,” jelas Bagul.
Bagu mengatakan, saat ini pembangunan 30 unit rumah itu sudah mencapi 40-an % pekerjaan fisik, sehingga diperkirakan dalam satu atau dua bulan sudah bisa selesai. “Para korban juga kami harapkan bisa menempati nanti kalau sudah selesai pembangunanya sehingga tidak terkesan rumah bantuan itu mubazir,” ujarnya.
Untuk diketahui, tanah retak yang terjadi sepanjang sekitar satu kilometer di Kampung Lara Mburak, Desa Golo Kempo, Kecamatan Sano Nggoang, sejak tahun 2005 lalu sampai saat ini masih mengancam warga setempat. Warga sekitar lokasi itu sampai sekarang belum dipindahkan akibat keterlambatan pembangunan rumah bantuan. Jika dalam tahun ini tidak dipindahkan, maka warga tersebut semakin terancam akibat keretakan tanah di kampung itu. (yel)

Sumber : www.indomedia.com/poskup


Anggota Polres Manggarai Dipecat

2 Agustus 2008

RUTENG, PK–Komisi Disiplin Polres Manggarai memecat, Briptu Edward Efendi, seorang anggota polisi di Polres Manggarai. Efendi tidak bisa dipertahankan sebagai anggota polisi karena telah melakukan tindakan yang mencoreng citra polisi, yakni hidup serumah dengan wanita tanpa ikatan perkawinan, meninggalkan tempat tugas dan mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sidang kode etik pemecatan berlangsung, Selasa (29/7/2008) dipimpin Ketua Kode Etik, Kompol I Nyoman Widjana, didampinmgi Wakil Ketua AKP Hito H, Anggota Kasat Lantas, Iptu Safrudin dan Kasat Intel, Iptu I Ketut Mastina. Sementara terperiksa didampingi Aipda Muhamad Ali.
Dalam pertimbangan sidang kode etik menyebutkan, Briptu Rustam Efendi, terbukti telah hidup dengan seorang perempuan, Maria Magdalena, dan telah dikarunia dua orang anak, yakni Claudio Nandila Saputra dan Aldriano. Sementara Edward memiliki seorang istri sah, Maria Odete Ximenens Bianco dan telah dikarunia lima orang anak.
Selain itu, Briptu Rustam Efendi juga meninggalkan tempat tugas lebih dari 30 hari dan mendirikan LSM. Padahal Rustam masih anggota Polres Manggarai yang harus bertugas menjalankan tugas di Polres Manggarai.
Berdasarkan kelalaian itu, sidang kode etik memutuskan Briptu Rustam tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri dan berhenti dari anggota polisi.
Menyikapi putusan itu, Efendi mengaku menerima putusan karena dirinya sudah merasa tidak cocok menjadi anggota polri. “Saya menerima untuk keluar dari sebuah sistem yang tidak sesuai dengan nurani saya. Saya sudah nyatakan untuk pensiun dini,”katanya.
Edward mengatakan, pilihan untuk tinggal bersama istri baru karena selama hidup dengan istri nikah selalu bentrok. Bentrokan itu diketahui pimpinan namun tidak memberikan solusi, bahkan cendrung menyalahkan anggota. Hasil putusan sidang kode etik tersebut akan diusulkan ke Polda NTT guna mendapat SK pemecatan. (lyn)

Sumber : www.indomedia.com/poskup


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.